jump to navigation

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura May 26, 2011

Posted by dhnhorti in Undang-Undang.
add a comment

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2010
TENTANG
HORTIKULTURA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah negara Republik Indonesia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa tanaman hortikultura sebagai kekayaan hayati merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam Indonesia yang sangat penting sebagai sumber pangan bergizi, bahan obat nabati, dan estetika, yang bermanfaat dan berperan besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yang perlu dikelola dan dikembangkan secara efisien dan berkelanjutan;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum dapat memberikan kepastian hukum dalam pengembangan hortikultura sesuai dengan perkembangan dan tuntutan dalam masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Hortikultura;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HORTIKULTURA.

Download UU No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura

link 1

link 2

link 3

PENDAPAT/ MASUKAN TENTANG RUU HORTIKULTURA July 22, 2010

Posted by dhnhorti in Uncategorized.
add a comment

Sebagai InformasiRUU tentang Hortikultura merupakan inisiatif DPR RI sebagai respon atas permintaan masyarakat yang disampaikan oleh Dewan Hortikultura Nasional (DHN) melalui surat tanggal 10 November 2009. Selanjutnya Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan penyusunan RUU tersebut sebagai bagian dari prioritas Program Legislasi Nasional 2010 – 2014, bahkan menjadi salah satu RUUyang diprioritaskan pada tahun 2010.

Secara resmi Ketua DPR telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia tentang usulan DPR RI mengenai RUU Hortikultura, dengan surat No: LG.01.03/4805/DPR RI/VI/2010, tanggal 18 Juni 2010. Selanjutnya tanggal 12 Juli 2010 Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara dengan surat No: B-782/M.Sesneg/07/2010 telah menunjuk Menteri Pertanian dan Menteri Hukum dan HAM baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam membahas RUU tentang Hortikultura bersama DPR RI.

Suatu hal yang menggembirakan adalah sampai saat ini menurut pemantauan Kementerian Pertanian, dukungan lahirnya UU Hortikultura ini dari berbagai pihak sangat besar. Dari beberapa kali dengar pendapat yang dilakukan oleh DPR dengan berbagai kalangan baik pusat, daerah maupun melalui sarana komunikasi, sejauh ini belum ada satu pihak pun yang merasa keberatan terhadap gagasan dan pokok-pokok cakupan RUU Hortikultura ini. Bahkan berbagai pihak berharap agar UU Hortikultura ini dapat segera terwujud, sehingga benar-benar mampu memberikan perubahan dan terobosan pada pembangunan hortikultura di Indonesia.

Kita masih membutuhkan dan mengharapkan berbagai informasi dan masukan dari berbagai pihak yang akan digunakan dalam pembahasan lebih lanjut terhadap RUU Hortikultura oleh DPR RI bersama jajaran pemerintah. Bagi Jajaran Kementerian Pertanian, informasi dan masukan tersebut akan digunakan untuk merumuskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibawakan dalam rapat-rapat pembahasan RUU Hortikultura ini di DPR.

Dalam penyusunan DIM, yang dibahas adalah topik/issue yang terkait dengan : Iklim, Lahan, Air, Perlindungan, Sarana, Budidaya, dan Penjaminan. Topik-topik tersebut terdapat di dalam Bab/Pasal/ayat RUU Hortikultura.

Pada dasarnya, penyusunan DIM adalah memberikan koreksi, mempertahankan, memperkaya, dan mungkin juga menyarankan untuk menghilangkan, pasal/ayat dalam RUU Hortikultura, yang disertai dengan argumentasi yang kuat dan dapat diterima. Hal ini terkait dengan hal-hal yang akan dihadapi dalam penerapan UU dimaksud di kemudian hari. Untuk itu, perlu dipelajari dan dicermati pasal/ayat demi pasal/ayat dari RUU Hortikultura; keterkaitan pasal/ayat tersebut dengan UU atau peraturan-peraturan yang terkait, baik di dalam negeri atau mungkin luar negeri; permasalahan yang mungkin perlu dimunculkan; keterkaitan dan atau dasar ilmiah/teori/konsep/kasus-kasusyang berhubungan RUU Hortikultura.

Informasi tentang DIM RUU Hortikultura dapat diminta atau diunduh melalui :
1. Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura
Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Telp. (021) 7806775
2. Kantor Dinas PertanianProvinsi, seluruh Indonesia
3. http://www.hortikultura.go.id
4. http://groups.yahoo.com/group/ruuhortikultura
5. https://dhnhorti.wordpress.com
6. atau silahkan memberikan komentar tentang RUU Hortikultura ini dengan menuliskan alamat email yang jelas, dan kami akan segera mengirimkan file DIM RUU Hortikultura ke alamat email anda.

DIM diharapkan selesai sebelum tgl 7 Agustus 2010. Untuk memenuhi hal tersebut, kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk menyiapkan bahan DIM RUU Hortikultura, sebelum tanggal 5 Agustus 2010.

Masukan DIM RUU Hortikultura dapat dikirim ke a.dimyati_ruu@yahoo.co.id atau datinhortikultura@yahoo.com

Untuk mengunduh file DIM RUUH silahkan klik disini